Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan kompetensi dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada instalasi dan pekerjaan kelistrikan.

Pelatihan ini membahas identifikasi bahaya listrik, pengendalian risiko, pemeriksaan instalasi, prosedur kerja aman, serta penerapan peraturan K3 listrik yang berlaku.

Peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai potensi risiko seperti sengatan listrik, korsleting, kebakaran, hingga kecelakaan akibat peralatan listrik.

Melalui pembelajaran teori dan praktik, peserta diharapkan mampu mendukung penerapan sistem K3 listrik secara efektif di lingkungan kerja.

Pelatihan ini ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab atau terlibat dalam pengelolaan keselamatan kerja kelistrikan dan membutuhkan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI

A. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik

B. Kelompok Inti

  1. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  2. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  3. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  4. Persayaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  5. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  6. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di  transmisi listrik
  7. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  8. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di  pemanfaatan listrik
  9. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  10. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  11. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  12. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  13. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  14. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
  15. Persyaratan K3  pemeriksaan  dan  pengujian  instalasi,   perlengkapan   dan  peralatan   listrik pertama dan/atau perubahan
  16. Persyaratan K3  pemeriksaan  dan  pengujian  instalasi,   perlengkapan   dan  peralatan   listrik berkala
  17. Praktek
  18. Seminar

C. Kelompok Penunjang

  1. Pelaksanaan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012)
  2. Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik
  3. Kesehatan kerja listrik

D. Evaluasi

  1. Teori

Sasaran Kompetensi Training:

A. Umum

  1. Meningkatkan kemampuan  dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan  norma K3 listrik di tempat kerja;
  2. Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja;
  3. Meningkatkan kemampuan  dan  keahlian  serta  keterampilan  dalam perencanaan,            pemasangan,   penggunaan,   perubahan,   pemeli- haraan  dan pemeriksaan  serta  pengujian  instalasi,  perlengkapan  dan  peralatan  listrik secara aman di tempat kerja

B. Khusus

Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi:

  1. persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  2. persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  3. persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  4. persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  5. persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  6. persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  7. persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  8. persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  9. persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  10. persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  11. persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  12. persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  13. persyaratan K3 sistem penyalur petir;
  14. persyaratan K3 listrik ruang khusus;
  15. persyaratan K3 pemeriksaan    dan  pengujian   instalasi,   perlengkapan    dan peralatan  listrik  pertama  dan/atau  perubahan;
  16. persyaratan K3 pemeriksaan    dan  pengujian   instalasi,   perlengkapan    dan peralatan  listrik  berkala;
  17. pelaksanaan K3 listrik dalam  penerapan   Sistem  Manajemen   Keselamatan dan  Kesehatan   Kerja (Peraturan  Pemerintah  Nomor  50 Tahun  2012);
  18. analisis dan pelaporan  kecelakaan   kerja listrik; dan
  19. persyaratan kesehatan kerja

Meningkatkan keterampilan   teknik  sekurang-kurangnya    meliputi:

  1. pemeriksaan dan pengawasan   persyaratan  K3 perencanaan   instalasi, perlengkapan  dan peralatan  listrik di pembangkitan   listrik;
  2. pemeriksaan dan   pengawasan    persyaratan    K3   perencanaan    instalasi, perlengkapan   dan peralatan  listrik di transmisi  listrik;
  3. pemeriksaan dan pengawasan  persyaratan  K3 perencanaan   instalasi, perlengkapan  dan peralatan  listrik di distribusi  listrik;
  4. pemeriksaan dan pengawasan  persyaratan  K3 perencanaan  instalasi, perlengkapan  dan peralatan  listrik di pemanfaatan   listrik;
  5. pemeriksaan, pengujian   dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemasangan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di pembangkitan   listrik;
  6. pemeriksaan, pengujian   dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemasangan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di transmisi  listrik;
  7. pemeriksaan, pengujian   dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemasangan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di distribusi  listrik;
  8. pemeriksaan, pengujian   dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemasangan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di pemanfaatan   listrik;
  9. pemeriksaan, pengujian   dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di pembangkitan   listrik;
  10. pemeriksaan, pengujian dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di transmisi  listrik;
  11. pemeriksaan, pengujian dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di distribusi  listrik;
  12. pemeriksaan, pengujian dan  pengawasan    persyaratan    K3  pemeliharaan instalasi,  perlengkapan   dan peralatan  listrik di pemanfaatan   listrik;
  13. pemeriksaan, pengujian dan  pengawasan   persyaratan   K3 sistem  penyalur petir;
  14. pemeriksaan, pengujian dan   pengawasan    persyaratan    K3  listrik   ruang khusus;
  15. pemeriksaan dan pengujian   instalasi,   perlengkapan    dan  peralatan   listrik pertama  dan/atau  perubahan;
  16. pemeriksaan dan pengujian   instalasi,   perlengkapan    dan  peralatan   listrik berkala;
  17. pembinaan dan pengawasan    pelaksanaan    K3  listrik   dalam   penerapan Sistem      Manajemen     Keselamatan     dan    Kesehatan     Kerja    (Peraturan Pemerintah   Nomor  50 Tahun  2012);
  18. analisis dan pelaporan kecelakaan  kerja listrik; dan
  19. pembinaan dan pengawasan persyaratan   kesehatan  kerja listrik.

Metode Pelatihan:

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Praktek pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik
  4. Seminar dan Evaluasi.

Pesyaratan Peserta Training:

Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 spesialis listrik sebagai berikut :

  1. Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Sarjana teknik dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 2 tahun
  3. Sarjana muda teknik atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 4 tahun
  4. Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
  5. Persyaratan yg harus dilengkapi :
  6. Surat Keterangan Kerja
  7. Surat pernyataan peserta
  8. CV (Ketenagalistrikan)
  9. KTP
  10. Ijazah terakhir
  11. Pas photo latar merah 4×6 dan 2×2
  12. Gadget (laptop) masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)

 Instruktur: Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

Tempat Training: Bandung

Durasi Training: 17 (tujuh belas) hari

Waktu Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI

Januari 2026 Februari 2026 Maret 2026 April 2026
5 – 24 Januari 2026 18 Feb – 9 Mar 2026 25 Mar – 13 Apr 2026 14 Apr – 4 Mei 2026
26 Jan – 13 Feb 2026
Mei 2026 Juni 2026 Juli 2026 Agustus 2026
5  – 23 Mei  2026 2 – 20 Juni 2026 13 – 31 Juli 2026 3 – 22 Agustus 2026
22 Juni – 10 Juli 2026 24 Agust – 11 Sept 2026
September 2026 Oktober 2026 November 2026 Desember 2026
14 Sept – 2 Okt 2026 5 – 23 Oktober 2026 16 Nov – 4 Des 2026 7 – 23 Desember 2026
26 Okt – 13 Nov 2026

Harga Investasi/Peserta: Rp 16.800.000,- (Exclude tax)

Fasilitas Untuk Peserta Training:

  1. Modul Training
  2. Training Kit
  3. Sertifikat, SKP dan Kartu Lisensi K3 dari Kemenakertrans RI
  4. Instruktur yang qualified dari Kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
  5. Ruangan Training include lunch dan dua kali coffeebreak

Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI

Keselamatan kerja di bidang kelistrikan membutuhkan tenaga profesional yang memahami risiko, prosedur, dan penerapan K3 secara tepat.

Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI hadir untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola keselamatan kerja kelistrikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Training Indonesia, peserta mendapatkan pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam penerapan K3 listrik di lingkungan kerja.

Bagi perusahaan yang juga membutuhkan kompetensi keselamatan kerja secara lebih luas, tersedia Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI sebagai pilihan pengembangan kompetensi.

Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang K3 bersama Training Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *